Blog berbagi informasi

Percepatan Pencairan Dana PIP Tahun 2015

Yang terhormat,
1.Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2.Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3.Kepala Sekolah SMA/SMK
4.Operator Dapodik SMA/SMK


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mendorong percepatan pencairan Dana PIP Tahun 2015, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19210/MPK.A/KU/2016, Tanggal 20 April 2016, Hal : Pencairan Dana PIP Tahun 2015. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia untuk melakukan koordinasi dengan Bank penyalur dan melakukan upaya-upaya dalam rangka percepatan pencairan Dana PIP Tahun 2015.
Surat tersebut diatas kemudian ditidak lanjuti dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 04/D/SE/2015, Tanggal 22 April 2016, Tentang Syarat Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar. Surat edaran ini ditujukan kepada Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Direktur Bank Negara Indonesia (BNI) sebaga bank penyalur dana PIP untuk melakukan upaya percepatan pencairan/pengambilan Dana PIP Tahun 2015. Di dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa dokumen untuk pengambilan/pencairan Dana PIP adalah  satu dokumen yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
 
Salam Satu Data,
Admin Dapodik SMA-SMK

Surat Edaran Mendikbud dapat didownload disini
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen dapat didownload disini

Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "Percepatan Pencairan Dana PIP Tahun 2015"

Back To Top