Blog berbagi informasi

Kabar Gembira ! Usulan Tunjangan Guru Honorer, Tata Usaha bagian Administrasi, Operator Dapodik, Perpustakaan, dan Laboran Tahun Anggaran 2015

Kabar gembira Pemerintah bagi Guru Honorer, Tata Usaha bagian Administrasi, Operator Dapodik, Perpustakaan, dan Laboran. Pemerintah Mengeluarkan Pemberitahuan Usulan Tunjangan Guru Honorer, Tata Usaha bagian Administrasi, Operator Dapodik, Perpustakaan, dan Laboran Tahun Anggaran 2015.
Sehubungan dengan pendataan Guru dan Tata Usaha Harian Lepas untuk tahun Anggaran 2015, dengan ini diminta kepada Saudara untuk mempedomani hal-hal sebagai berikut ;
I. Persyaratan Kriteria Calon Penerima Dana Jasa / Upah Guru Harian Lepas SD sebagai berikut :

  1. Guru berstatus Non PNS/PNS bukan merupakan guru CPNS/PNS yang menjadi Tenaga Harian Lepas Sekolah.
  1. Untuk Guru SD tidak menerima guru Mata Pelajaran terkecuali Agama, Penjaskes dan Mulok.
  1. Guru Penjaskes dan Mulok boleh tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.
  1. Mengajar perminggu minimal 6 jam bagi Kepala Sekolah, 12 jam bagi wakil kepala sekolah dan 12 jam bagi Guru.
  1. Untuk Guru SD minimal berijazah SPG/SGO/PGA/PGSD/D III/A III/S1/A IV Pendidikan dan Keguruan
  1. Masa Kerja Honor minimal TMT November 2012 berturut-turut tanpa putus.
  1. Penerima Dana Bantuan Jasa / Upah Guru Harian Lepas sesuai dengan kebutuhan jumlah kelas dan jam mengajar di setiap sekolah.
  1. Guru berstatus Non PNS bukan merupakan Guru CPNS/PNS yang menjadi Tenaga Harian Lepas Sekolah.
  1. Untuk Guru yang mengajar mata pelajaran di bawah ini boleh tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya :
  1. a. Penjaskes
  1. b. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
  1. c. Kerajinan Tangan dan Keterampilan (KTK)
  1. d. Kesenian
  1. e. Mulok Baca Tulis Al Quran (BTA) / Iqra, Perkebunan, Pertanian, Pertamanan, Bahasa Asing selain Bahasa Inggris ).
  1. Mengajar perminggu minimal 6 jam bagi Kepala Sekolah, 12 jam bagi Wakil Kepala Sekolah dan 12 jam bagi Guru.
  1. Untuk Guru SMP/MTs minimal berijazah DIII/AIII, S1/AIV Pendidikan dan Keguruan.
  1. Untuk Guru SMA/SMK/MA minimal berijazah S1/AIV Pendidikan Keguruan
  1. Masa Kerja Honorer minimal TMT November 2012, berturut-turut tanpa putus
  1. Penerimaan Dana Bantuan Jasa/ Upah Guru Harian Lepas sesuai dengan kebutuhan jumlah kelas dan jam mengajar di setiap sekolah.
  1. Tata Usaha berstatus Non PNS, bukan merupakan CPNS/ PNS yang menjadi Tenaga Harian Lepas.
  1. Tata Usaha yang mengusulkan minimal berijazah SMA sederajad.
  1. Masa Kerja Honor minimal TMT November 2012, berturut-turut tanpa putus
  1. Untuk Tata Usaha diutamakan Tata Usaha bagian Administrasi, Operator Dapodik, Perpustakaan, dan Laboran.
  1. Penerima Dana Jasa / Uptah Tata Usaha Harian Lepas sesuai dengan kebutuhan jumlah siswa di setiap sekolah
  • Mengisi daftar usulan Guru dan Tata Usaha Harian Lepas ( daftar terlampir ).
  • Melampirkan format S1,S2,S3,S4, dan S5
  • Fotocopy SK Awal Tuas di Sekolah
  • Fotocopy SK Pembagian Tugas mengajar 2 ( dua ) tahun terakhir 2012/2013, 2013/2014 yang telah dilegalisasi Kepala Sekolah
  • Fotocopy Ijazah terakhir / Akta Mengajar
  • Fotocopy rekening sekolah a.n Guru Komite
  • Fotocopy rekening sekolah an. Tata Usaha Komite

II Guru Harian Lepas SMP/MTs, SMA/SMK/MA
Persyaratan Kriteria Calon Penerima Dana Jasa / Upah Guru Harian Lepas SMP/MTs, SMA/SMK/MA sebagai berikut :
III. Tata Usaha Harian Lepas SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA sebagai berikut :
IV Lampiran Usulan Guru dan Tata usaha Harian Lepas :
V. Agar kepala sekolah meneliti dan tidak lagi mengusulkan guru dan Tata usaha yang telah diusulkan pada sekolah lain serta tidak perlu mengusulkan guru dan tata usaha yang tidak memenuhi kriteria.
VI. Agar Kepala Sekolah meneliti dengan seksama data usulan dari sekolah dan apabila dikemudian hari terdapat data usulan yang tidak benar, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah yang bersangkutan.
VII Waktu penyampaian berkas usulan dimulai tanggal 15 Januari sd 15 Februari 2015 ( Muara Enim ) tergantung surat edaran yang diterima daerah masing-masing. dan apabila berkas usulan lewat batas waktu yang ditentukan maka berkas usulan tidak akan kami terima
VIII. Usulan disampaikan kepada Staf Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy.
Penting !
.
Dan banyak yang menanyakan kepada saya apakah Surat tersebut benar ? Jawabannya Surat tersebut Benar Ada ! Apakah sudah terealisasi di kota kami ? bila pertanyaannya seperti itu maka saya tidak bisa menjawabnya, silahkan dikonfirmasikan ke kota dan dinas pendidikan di kota dan daerah Anda masing-masing !
* Sharing informasi gembira ini kepada sahabat guru lainnya, membahagiakan sahabat sudah menjadi pahala tersendiri untuk anda.

Share :

Facebook Twitter Google+
0 Komentar untuk "Kabar Gembira ! Usulan Tunjangan Guru Honorer, Tata Usaha bagian Administrasi, Operator Dapodik, Perpustakaan, dan Laboran Tahun Anggaran 2015"

Back To Top